⛸️ Biaya Masuk Ponpes Al Husainy
APBmewakili dan menjadi koresponden khusus harian-harian Al-Muklattan dan Al-Ikwan di Kairo, Al-Amal dan Al-Alam di Irak, Al-Irfan di Lebanon, Al-Manar di Syria, misalnya. (Syed M. Amin al-Husainy, Grand Mufti Palestina Arab High Committee). Juga, buku yang merupakan biografi Asad Shahab ini, tidak mengutarakan operasi pengiriman berita
Jalannyamasih kuat. Bahkan bicaranya juga masih jelas. Tak heran, Mardiana (87), pemilik pondok pesantren Internasional Terpadu Bina Ummah, Batuaji ini masih terus mengajar. Setiap sore, istri dari alm Dr.H.Adamri Al Husainy ini mengajar Al Quran, Sejarah Islam dan Ahlak di Madrasah Ibtidaiyah Bina Ummah.
KotaBima, Bimakini.com.- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemnag) Provinsi NTB, Drs. H. Usman, Rabu (1/8) melakukan safari ramadhan di Kota Bima yang dipusatkan di masjid Abu Dzar Al-Gifary Ponpes Al-Husainy. Safari itu juga diikuti seluruh pejabat lingkup Kanwil Kemnag Provinsi NTB yang meliputi Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Sub
Biayamasuk Pondok Pesantren SMP Ar Rahmat Bandung Cileunyi Biaya pendaftaran Rp 250000. 3Rincian biaya masuk siswi baru MA Al. Biaya masuk ponpes al basyir 2020. SMK Darul Ulum 1. School of Future Leaders. Pondok Pesantren Al Basyir At Albasyirschools Instagram. Al-Ustadz Zulfahmi Informasi Pendaftaran Santri Baru. Tes Masuk Gelombang I 16
Berapasebenarnya biaya masuk pesantren gontor 2021? Inilah biaya studi pondok pesantren gontor tahun 2021/2022 yang perlu anda ketahui, agar anda tidak bingung saat akan masuk atau memasukkan anak anda di pondok pesantren gontor. Pondok Gontor Lampung Dibuka 01 ramadhan 1442 h / 13 april 2021 m. Biaya masuk pondok pesantren gontor. Uang
Bersamaini kami sampaikan Biaya Masuk Pondok Pesantren Al Bahjah TA 2021/2022 semoga informasi Biaya Masuk Pondok Pesantren Al Bahjah TA 2021/2022 bermanfaat. Depan; Sitemap; BERANDA; Perguruan Tinggi; Sekolah; Kursus Dan Training;
BiayaPondok Pesantren Lirboyo. Ada beberapa rincian biaya di pesantren atau ponpes lirboyo salah satunya adalah sebagai berikut. Uang Pendaftaran Ujian Masuk Sebesar 15 ribu rupiah. Uang Pangkal Siswa baru sebesar 15 ribu. Sumbanga Pembangunan siswa baru sebear 30 ribu. Dan Uang SPP Atau Bulan yang berbeda setiap jenjang pendidikan
BiayaPendidikan. Program Mahad Aly adalah program kaderisasi dai yang tersedia beasiswa. - PSB -. Pendaftaran. Rp 200.000. Fasilitas Pesantren : Biaya Ujian masuk, Tes Al-Qur'an dan Wawancara. Dibayarkan sekali, saat datang mengikuti tes. - PSB -.
BIAYAPENDAFTARAN ULANG. Uang Pendaftaran Rp.200.000. Uang Masuk Rp. 9.750.000. (Uang masuk sudah meliputi biaya: Lemari, Tempat Tidur, Tilam, Seragam Sekolah, Seragam Pramuka, Seragam Olahraga, Seragam Batik dan Jubah / Gamis) CATATAN DAFTAR ULANG SEKALI SELAMA BELAJAR.
. Pondok Pesantren Al Husainy merupakan salah satu pondok pesantren yang terletak di kota Tangerang Selatan, bagi para orang tua yang ingin memondokan putra dan putri nya di Pondok Pesantren Al Husainy ini silakan lihat brosur dibawah iniUntuk info lengkapnya silakan donload Brosur Info Pendaftaran Ponpes Al HusainyDemikianlah posingan kali ini mengenai "Pendaftaran Pondok Pesantren Al Husainy", semoag bermanfaat buat para orang tua yang ingin putra dan putrinya menimba ilmu di pondok pesantren ini
Diterbitkan Kamis, 1 Desember 2022 I. MASA PENDAFTARAN Pendaftaran Online mulai tanggal 02 Januari s/d 20 Februari 2023 dan Pendaftaran Offline dimulai tanggal 16-20 Februari 2023 dan Calon santri langsung mengikuti seleksi tes masuk tanggal 25- 28 februari 2023. Pengumuman hasil tes tanggal 05 Maret 2023, dan bisa dibaca pada papan pengumuman kantor induk PP Darul Ilmi atau melalui website atau melalui email mtsdarulilmi Pendaftaran ulang dan penyelesaian pembayaran bagi yang lulus dilaksanakan tanggal 08 s/d 10 Maret 2023, jika yang bersangkutan tidak mendaftar ulang sesuai tanggal sesuai tanggal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri Waktu pendaftaran setiap hari kerja dari Jam – WITA. II. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN/PENERIMAAN Mampu membaca Al-Qur an Membayar uang pendaftaran Menyerahkan pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar dan 2 x 3 sebanyak 4 lembar. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga,Akte Lahir, dan NISN Membayar biaya masuk dan perbaikan Rp. Pendidikan Muallimin/ MuallimatRp. Afiliasi NegeriRp. AsramaRp. Biaya BulananRp. dan Hari Besar NasionalRp. BiayaRp,. Semua biaya masuk yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali apabila yang bersangkutan mengundurkan diri III. FASILITAS YANG DISEDIAKAN 1 buah Al-Qur’an, Piring makan, kasur dan bantal Lemari pakaian 2 stel seragam sekolah pagi. 3 stel seragam sekolah siang 1 paket kitab belajar tahun pertama 1 paket buku pelajaran tingkat MTs / MA berupa LKS IV. TATA TERTIB Semua santri wajib mematuhi tata tertib yang berlaku Wajib menjaga nama baik Pondok Pesantren Wajib menjaga etika dan sopan santun dalam pergaulan Tidak menerima kunjungan keluarga kecuali pada hari dan waktu yang telah ditentukan, yaitu pada hari ahad Tidak meminta izin pulang kecuali terpaksa karena Tertimpa musibah seperti sakit keras atau kematian keluarga besarnya, seperti Ayah/Ibu, Kakek/Nenek dan Saudara kandung Keperluan berobat dengan menyertakan surat keterangan dokter Walimatul Ursy atau pernikahan saudara kandung dengan menyampaikan bukti kegiatan Walimatus safar seperti menunaikan Haji/Umroh Wisuda orang tua atau saudara kandungnya Kondisi khusus atas pertimbangan Pondok Pesantren. V. KEWAJIBAN SETIAP SANTRI Memiliki Kartu Tanda Anggota Kartu Santri Pesantren Belajar dengan tekun sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Melaksanakan sholat pardu berjamaah di masjid, dan tidak meninggalkan masjid sebelum selesai wirid Memakai baju ghamis dan imamah saat sholat berjamaah dan saat mengikuti pelajaran dan kegiatan yang sudah ditentukan Menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban Pondok Pesantren Wajib melapor atau meminta izin ketika meninggalkan pondok Menjunjung tinggi akhlakul karimah terhadap setiap orang Setiap santri harus siap mengikuti kegiatan belajar dua kali sehari yakni belajar kitab kuning kurikulum Salafiyah dan Wajar Dikdas kurikulum Kementerian Agama Menghormati guru, karyawan/karyawati Pondok Pesantren Menerima ta,zir atau sanksi ketika melanggar peraturan yang Berlaku VI. HAL-HAL YANG DILARANG Membawa, menyimpan HP, maupun barang elektronik dengan segala bentuknya Menyimpan, membawa gambar, bahan bacaan porno Memakai pakaian yang tidak menutup aurat/tidak sopan Merokok, berjudi, berkuku panjang, berambut panjang Membawa dan menyimpan senjata tajam Meninggalkan sholat berjama’ah Memakai milik orang lain tanpa izin apapun bentuknya Meremehkan pengurus organisasi yang sedang melaksanakan tugas Membolos atau tidak mengikuti pelajaran tanpa keterangan Membuang sampah di sembarang tempat Berada di asrama pada saat jam belajar atau sedang ada kegiatan di masjid Membawa atau menerima tamu di asrama tanpa izin pengelola asrama Menerima kunjungan keluarga Bapak, Ibu, Kakek, Nenek, maupun saudara bukan pada hari dan jam kunjungan Mengabaikan tugas atau piket yang sudah dijadwalkan VII. KITAB-KITAB YANG DIPELAJARI Nahwu Shorof Hadis Ushul Hadis Tafsir Ushul Tafsir Fiqih Ushul Fiqih Balagah B. Arab Faraid Tarikh Tasawuf Tauhid VIII. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER Hafiz Al Qur’an Tilawah Al Qur’an ngaji belagu Kaligrafi Latihan Pidato dan Khutbah Olah raga bela diri Klub Bahasa Klub seni PMR Pramuka Keterampilan dan kecakapan yang meliputi Bagi santri yang berbakat diangkat dan diberikan tugas sebagai pengurus Organisasi Santri Pelajar Pondok Pesantren Darul Ilmi atau sebagai perpanjangan tangan Pimpinan dan Dewan Guru dalam kegiatan-kegiatan exstra yang menjadi program Pesantren Semua santri yang sudah duduk ditingkat Aliyah diberikan latihan menjadi imam shalat berjama’ah, memimpin pembacaan wirid, surat yasin, waqi’ah, tabarak/Al mulk dan lain-lain Kegiatan Darul Ilmi Mengabdi DAIM yaitu menugaskan santri/santriwati ke perkampungan atau desa untuk belajar memahami berbagai persoalan ke ummatan, dan ini sebagai tugas akhir dari rangkaian pendidikan enam tahun yang harus ditempuhnya IX. JENJANG PENDIDIKAN TK Al-Qur an Unit 017 Darul Ilmi Tahfiz Al-Qur’an Muallimin/Muallimat Madrasah Ibtidaiyah Plus Darul Ilmi Madrsah Tsanawiyah Afiliasi Negeri Madrasah Aliyah Afiliasi Negeri X. WAKTU BELAJAR Pagi Jam – Wita Pondok Siang Jam – Wita Afiliasi Negeri XI. PENGASUH DAN PENGELOLA Drs. KH. Himron Mahmud, H. Sapwani Karani, LcWakil Pimpinan Dra. Hj. Alusiah IlmiWakil Pimpinan Siran Taufiq, Abdul WahabKepala MuhammadPengasuh Tahfiz Muhammad Yahya, LcPengasuh Tahfiz H. Sapwani Karani, LcKepala Ahmad Yadi, Dili Megowati, SE, Ellien Lutfia MagfirohKepala TK/TPA INFORMASI PENDAFTARAN PUTERA NONAMATELP/ H. Sapwani K, Sir‚anTaufiq, M. Wardi, Ahmad Azhar, Miftah Ihsan, Reza Maulana, INFORMASI PENDAFTARAN PUTERI NONAMATELP/ Abdul Siti Ramawati, Hj. Siti Fatimah, Ramila Sari, Millati Amaliah, Nurul Uyun, Heldawati085705464583 BROSUR PENDAFTARAN
TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL-HUSAINY PUTRA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 KOMPONEN Ponpes AL-HUSAINY adalah lembaga yang berada di bawah naungan yayasan Tarbiyah NUR AS- SHOLIHAT Pelindung/Pengasuh adalah Dzuriah Yang bertanggung jawab atas Pondok Pesantren AL- HUSAINY Penasehat adalah dzuriah dan alumni yang masih aktif memberikan bimbingan dan masukan terhadapPonpes AL-HUSAINY Pengurus adalah badan pelaksana yang struktural dan personalianya telah diatur serta ditunjuk oleh DewanFormatur Pondok Pesantren AL-HUSAINY dengan persetujuan pengasuh Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Husainy – Yayasan Tarbiyah NURAS-SHOLIHAT Pasal 2 ATURAN Ketentuan yang ada, berlaku bagi semua santri Pondok Pesantren AL-HUSAINY BAB II KEWAJIBAN Pasal 3 ADMINISTRASI Mendaftarkan diri di Yayasan dan Kantor Pondok Pesantren AL-HUSAINY Membayar Syahriah Sebelum tanggal 10 yang telah ditentukan Yayasan Tarbiyah Nur As- Sholihat Daftar ulang setiap tahun sekali Memiliki Buku izin dan buku Tata Tartib Ponpes Al-Husainy Santri yang keluar atau pindah harus mendapatkan restu dari Pengasuh dan Pengurus, dan harus menyelesaikan Pasal 4 PENDIDIKAN Mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren Al-Husainy Mengaji sesuai dengan Halaqoh yang telah Sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan MTs MA sesuai jadwal Meminta izin ketika berhalangan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar KBM Pasal 5 KEAMANAN Menta’ati tata tertib dan semua keputusan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren Al- Husainy Menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Husainy Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pondok Pesantren AL-HUSAINY Meminta izin kepada keamanan apabila keluar dari lingkungan Pondok atau Pulang Melapor kepada keamanan bila kembali ke Pondok Pesantren AL-HUSAINY Menerima tamu mahrom/ dijenguk, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Melapor kepada keamana bila kehilangan/menemukan barang Melapor kepada pengurus jika menemukan santri yang melanggar Menjaga Almamater Pondok Pesantren AL-HUSAINY Melapor kepada kepengurusan yang terkait jika menemui tamu diluar waktu yang telah ditentukan Memenuhi panggilan Pengurus apabila diperlukan Keluar Memakai pakaian yang sopan syar’an wa adatan dan berkokoh dan peci Putih Pasal 6 ETIKA Sowan memohon do’a dan restu kepada Pengasuh Menjaga etika, prestasi serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren AL-HUSAINY Mengikuti sholat jama’ah dengan memakai gamis dan peci putih kecuali subuh dan zuhur Menghormati kepengurusan Menghormati sesama Membudayakan hidup sederhana Berpakaian sopan sar’an wa’adatan Menutup aurat ketika akan mandi dan ro’an piket kebersihan Menghormati tamu Menjaga etika dihadapan guru baik ucapan maupun tingkah laku Mengucapkan salam dan berpakaian sopan ketika masuk ke kantor dan kamar Pasal 7 KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN FASILITAS Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren AL-HUSAINY Memelihara gedung, bangunan peralatan dan fasilitas yang ada di Pondok Pesnatren AL- HUSAINY Mengikuti ro’an piket kebersihan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Membuang sampah pada tempatnya Menggunakan fasilitas MCK mandi, cuci, kakus, sesuai dengan kegunaanya Melaporkan kepada UKS apabila sakit Mendafatrkan diri bagi yang rawat inap di Ruang Isolasi Pasien hanya boleh menginap di ruang isolasi selama 3 hari dan memperpanjang izin inap bagi pasien yang belumsembuh Menghemat penggunaan energi listrik Mengembalikan peralatan Pondok Pesantren yang telah di pinjam BAB III LARANGAN Pasal 8 ADMINISTRASI Merubah foto atau identitas Rapot Menyalah gunakan Surat izin Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Pasal 9 ORGANISASI Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin organisasi Pasal 10 PENDIDIKAN dan KEAMANAN Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, mentato dan lain-lain Membawa,Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba dan Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Merokok di luar dan didalam lingkungan Pes Al-Husainy Mandi atau mencuci ketika kegiatan pondok atau madrasah berlangsung Mandi hujan di luar dan di dalam lingkungan Pondok Makan di pinggir jalan dan selain kantin Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Menyalah gunakan surat izin Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Berada di luar lingkungan pondok tanpa izin Memakai celana pensil, tiga perempat levis dan seatasnya serta kaos bergambar tidak Memiliki, menyimpan, melihat, membaca dan mengedarkan buku atau gambar yang berbau porno dikalanganpondok Memiliki, menyimpan, membaca dan mengedarkan novel, komik, majalah dan tabloid Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan dan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Menyimpan, membawa dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, danalat elektronik Berada di luar lingkungan Pondok Pesantren Al-Husainy Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Bermain bola di dalam kamar halaman kamar. Pasal 11 ETIKA Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Menghina atau melawan Pengurus Mencaci atau menghina tamu Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jading Pasal 12 KEBERSIHAN, KESEHATAN, DAN FASILITAS Membuang sampah tidak pada tempatnya Buang air kecil / besar di selain tempat yang sudah disediakan Corat-coret pada dinding, lantai, lemari dll Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Memelihara binatang Menaiki atap dan pagar Menelantarkan pakaian Membuat laporan palsu Merusak fasilitas pondok Nongkrong/ngobrol, dan tidur di depan ruang isolasi dan ruang tamu Menggunakan kamar mandi tamu Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Merusak instalansi listrik atau fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan Mencuri fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 13 BERAT Dita’zir atau di kenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggaran Dicukur rambutnya gundul. Membersihkan kamar mandi dll sesuai dengan keputusan yang di berikan Diskorsing Dikeluarkan dari pondok pesantren dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren Pasal 14 SEDANG Sholat qodho 5 waktu & baca Al-qur’an Sholat qodho 5 waktu, sholat witir 11 rokaat & baca Al-qur’an Ganti rugi Dijemur atau direndam Pasal 15 RINGAN Diperingatkan Membuat pernyataan diri tidak mengulangi Membaca al Qur’an atau Nadhom Piket membersihkan kamar mandi Pasal 16 PELAKSANAAN HUKUMAN Semua jenis hukuman dilaksanakan oleh kapengurusan yang bersangkutan Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat Pasal 17 Dihukum dengan hukuman Berat, bagi santri yang Menyalah gunakan izin Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, bertato dan lain-lain Menyalahgunakan surat izin Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan bukuk atau gambar yang berbau pornodikalangan pondok Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Menghina atau melawan Pengurus Menyimpan dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Mencuri fasilitas Pondok Buang air kecil / berak di lain tempat yang sudah disediakan Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Pasal 18 Dihukum dengan hukuman Sedang bagi santri yang Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Merokok atau merokok elektrik Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Berada di luar lingkungan Pondok tanpa izin Mencaci atau menghina tamu Corat-coret pada dinding, lantai dan lemari Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Menaiki atap dan pagar Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Tidak mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah Tidak jaga malam bagi INSANY Tidak memenuhi panggilan pengurus Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Tidak mengembalikan peralatan atau fasilitas pondok yang telah di pinjam Berada di luar lingkungan pes. Al-Husainy Bermain bola selain hari ahad. Pasal 19 Dihukum dengan hukuman Ringan bagi santri Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jeding Membuang sampah tidak pada tempatnya Memelihara binatang Menelantarkan pakaian Membuang bekas peralatan mandi di dalam got Membuat gaduh terutama pada waktu kegiatan berlangsung dan di atas jam 12 malam Merokok di luar lingkungan Pes Al-Husainy BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 20 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukum tata tertib Pondok Pesantren Al-Husainy adalah Meningkatkan wawasan atau pandangan, serta pemahaman pengurus dan santri Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan atau hukum yang jujur dan adil sertadapat dipertanggung jawabkan Memberikan perlindungan hukum Membentuk manusia yang beradab dan sadar hukum BAB VI ATURAN TAMBAHAN Pasal 21 Santri tidak diperkenankan menerima telpon dari selain Pembina dan pengasuh, atau menghubungi orangtua dan walikecuali dengan menggunakan HP Pembina dan asatidzah Santri tidak diperkenankan menelepon dan menerima telpon dari selain mahromnya Santri tidak diperbolehkan pulang melebihi batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan waktu yang telahditentukan di buku izin
biaya masuk ponpes al husainy